Hakdan kewajiban Badan Permusyawaratan Desa. Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Para anggota BPD yang terpilih akan menjabat selama enam tahun dan dapat dipilih lagi untuk masa keanggotaan maksimal tiga kali secara berturut-turut atau tidak. Terdapat sejumlah hak dan kewajiban yang Kepaladesa merupakan pejabat pemerintah desa yang mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.. Seorang kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa oleh penduduk setempat. Adapun usia minimal kepala desa adalah 25 tahun dan harus berpendidikan paling rendah SLTP atau setara dengan SMP. wewenang kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. Pasal 47 (1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala hakdan kewajiban; jangka waktu hak pengelolaan; dan. lampiran Peta. Setelah dilakukan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menerbitkan HPHD paling lama 90 hari kerja. Pasal 15. Keputusan HPHD sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1), disampaikan oleh Gubernur kepada Lembaga Desa dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati Ayat(1) Keuangan Desa adalah semua hak dam kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ayat (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. 2 DarulAzis. Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa Berdasarkan Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki tugas kewajiban, hak dan wewenang kepala desa Bagi sebagian besar penduduk pedesaan ini mungkin belum mengetahui secara jelas tentang peraturan perundang undangan yang berkaitan langsung dengan segala sendi kehidupannya di desa, oleh karena itu perlu adanya sosialisasi tentang peraturan perundang undangan kepada masyarakat di pedesaan. iz2E8tg. Secara eksplisit Pasal 26 ayat 1 mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu i Menyelenggarakan pemerintahan desa, ii Melaksanakan pembangunan desa, iii Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan, iv Memberdayakan masyarakat desa. Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini. Pasal 26 Ayat 1 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan Cukup jelas Ayat 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berwenang a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. b. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa. c. Memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa. d. Menetapkan peraturan desa. e. Menetapkan anggaran dan pendapatan belanja desa. f. Membina kehidupan masyarakat desa g. Membina ketentramana dan ketertiban masyarakat desa h. Membina dan meningkatkan perekonimian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran desa. i. Mengembangkan sumber pendapatan desa. j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa. l. Memanfaatkan teknologi tepat guna. m. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. n. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Cukup jelas Ayat 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. d. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Penjelasan Semua cukup Jelas kecuali Huruf c. Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajiban a. Memegang teguh mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; d. Menaati dan menegaskkan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; i. Mengelola keuangan dan aset desa; j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; l. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa; dan p. Memberikan informasi kepada masyarakat desa. Penjelasan Cukup jelas Pembahasan di DPR Pembahasan tentang Kepala Desa masuk di dalam rumusan Naskah Akademik RUU Desa. Disebutkan dalam Naskah Akademik, desa menjadi arena politik terdekat bagi relasi antara masyarakat dengan perangkat desa yang menjadi pemegang kekuasaan. Karena desa menjadi sentrum kekuasaan politik, maka Kepala Desa merupakan personifikasi dan representasi pemerintah desa. Tugas penting pemerintah desa adalah memberi pelayanan administratif surat-menyurat kepada warga. Di dalam DIM Oktober 2012, pengaturan Kepala Desa masuk dalam Bagian Pemerintahan Desa, terdiri dari 19 Pasal Pasal 22-40. Pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Musyawarah Desa diatur dalam Bab tersendiri. Akan tetapi dalam UU Desa, pengaturan Pemerintahan Desa menjadi 42 pasal yang menggabungkan pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Musyawarah Desa dalam satu bab, yaitu Bab V Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dalam proses pembahasan RUU di DPR, rumusan tentang Kepala Desa tidak banyak mengalami perubahan. Perubahan hanya berkisar pada penggantian istilah, perubahan nomor pasal, dan ada sedikit usulan penambahan pasal. Tidak ada perdebatan yang cukup signifikan dalam pembahasan Kepala Desa oleh fraksi-fraksi. Hanya ada beberapa point saja yang menjadi perdebatan, yaitu a. Wewenang Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa pasal 26 ayat 2 huruf c. Dalam rumusan RUU, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa menjadi hak Kepala Desa, bukan wewenang Kepala Desa. Akan tetapi, dalam UU ini hak Kepala Desa hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Camat. Perdebatan masalah ini ada pada apakah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus disampaikan kepada Camat?. Sebagian besar fraksi setuju, tetapi Fraksi FPP menyatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah menjadi hak mutlak dari seorang Kepala Desa, agar Kepala Desa dapat memilih perangkat desa yang berkompeten dan mampu bekerjasama. Meskipun sebetulnya hal ini tidak bisa dilepaskan dengan kemungkinan adanya nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa. Fraksi FPD mengusulkan perlunya dasar hukum yang dipegang oleh Kepala Desa ketika ia memberhentikan perangkat desa. Hal ini untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, misalnya hanya karena persoalan perbedaan pendapat. Dalam RDPU yang digelar pada tanggal 10 Oktober 2012, H Anwar Maksum dari Forum Wali Nagari Sumatera Barat Forwana Sumbar memberikan pandangannya bahwa kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa telah diamputasi oleh RUU desa. Hal ini jelas bertentangan dengan kedudukan desa sebagai self company community yang diakui oleh RUU ini. Oleh karena itu, Forwana merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangannya Kepala Desa, bukan kewenangan Camat berdasarkan usulan Kepala Desa. Untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, maka perlu diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui PP. b. Wewenang Kepala Desa dalam menetapkan Perdes pasal 26 ayat 2 huruf d. Di dalam RUU salah satu kewenangan Kepala Desa adalah menetapkan Peraturan Desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD. Fraksi FPD dan FPPP mengusulkan penetapan Perdes oleh Kepala Desa dilakukan setelah dimusyawarahkan dan disepakati bersama dengan BPD. Alasannya bahwa BPD merupakan representasi masyarakat desa, maka kebijakan dan keputusan Kepala Desa harus mendapat persetujuan BPD. Dalam UU Desa, usulan ini tidak masuk. Akan tetapi pasal 55, menyebutkan salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa. Pada rapat kerja Pansus tanggal 11 Desember 2013, Dewan Perwakilan Daerah DPD RI memberikan pandangannya di dalam Pendapat Mini DPD terhadap RUU Desa mengenai perlunya pengaturan yang memberi kewenangan kepada lembaga kemasyarakatan untuk menyelesaikan pertikaian antar warga. Kewenangan komunitas tersebut berbeda dengan berbagai kewenangan pembinaan ketertiban dan ketenteraman oleh Desa atau kewenangan penyelesaian sengketa masyarakat oleh Kepala Desa yang merupakan perangkat birokrasi. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan pelanggaran hukum ringan yang melibatkan warga dapat diselesaikan di level komunitas. Tanggapan Kepala Desa merupakan representasi pemerintah desa. Ia menjadi aktor penting dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, tugas, wewenang dan tanggungjawab Kepala Desa diatur secara detail dalam UU Desa. Semangat UU Desa menempatkan Kepala Desa bukan kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala Desa harus mengakar dengan masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tugas Kepala Desa bukan sekadar menyelenggarakan pemerintahan desa, tetapi ia juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat desa. Dilihat dari konstruksi gabungan pemerintahan desa, sebagaimana disebut dalam Penjelasan Umum UU Desa, Kepala Desa menempati posisi sentral. Namun posisi sentral ini bukan tanpa tantangan jika dihubungkan dengan tugas, hak dan kewenangan yang dimilikinya. Misalnya, jika terjadi benturan kepentingan antara masyarakat desa dengan pemerintah kabupaten/kota, bagaimana Kepala Desa menempatkan posisi yang ideal? Apakah ia lebih memihak masyarakat desa atau sebaliknya? Tugas Kepala Desa dalam UU Desa diatur dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa”. UU Desa ingin membedakan antara tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kepala Desa. Karena itu, dalam UU Desa pengaturan mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa diatur secara detail. Hal ini berbeda dengan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggabungkan tugas dan kewajiban Kepala Desa diatur dalam satu pasal pasal 101. Di UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu 1 memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2 membina kehidupan masyarakat desa; 3 membina perekonomian desa; 4 memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 5 mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan 6 mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya. Beberapa tugas Kepala Desa yang ada dalam UU No. 22/1999 menjadi kewenangan Kepala Desa dalam UU Desa. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 22/1999 tidak mengatur secara detail mengenai pengaturan tentang Kepala Desa Pasal 208 menyebutkan “Tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Tetapi, pengaturan lebih jauh tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa dapat dilihat dalam PP No. 72/2005 tentang Desa. Wewenang Kepala Desa yang ada dalam UU Desa pasal 26 ayat 2 dapat dibagi dalam empat fungsi, yaitu Fungsi pemerintahan, meliputi i memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa; ii mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; iii memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa; iv pemanfaatan teknologi tepat guna; dan v mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Dua kewenangan terakhir ini sebetulnya menjadi cara Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa yang harus dilakukan secara partisipatif dan memanfaatkan teknologi tepat guna. Fungsi regulasi, meliputi i menetapkan APB Desa; dan ii menetapkan Perdes. Dalam melaksanakan kedua wewenang ini, Kepala Desa tidak bisa menetapkan sendiri APB Desa dan Perdes. Pembahasan dan penetapan Perdes dilakukan bersama dengan BPD pasal 55 dan 69 UU Desa. Fungsi ekonomi, meliputi i mengembangkan sumber pendapatan Desa; dan ii mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Fungsi sosial, meliputi i membina kehidupan masyarakat Desa; ii mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; dan iii membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. Belasan kewenangan Kepala Desa dalam pasal 26 ayat 2 telah mendukung visi UU Desa yang ingin menciptakan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Akan tetapi, ini sangat tergantung dari kinerja Kepala Desa itu sendiri. Sejauhmana ia dapat menggerakkan, memotivasi, berkomunikasi, merencanakan, dan melaksanakan pembangunan yang ada di lingkungannya. Oleh karena itu, kapasitas menjadi penting dimiliki oleh seorang Kepala Desa. Sayangnya, kapasitas Kepala Desa maupun perangkat desa tidak menjadi perhatian UU ini. Pasal 26 ayat 3 tentang hak Kepala Desa disebutkan “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Dalam klausul di atas tidak disebutkan bahwa peningkatan kapasitas menjadi bagian dari hak Kepala Desa. Padahal dalam rumusan Naskah Akademik RUU Desa, kapasitas perangkat desa menjadi salah permasalahan dari penyelenggaraan pemerintahan Desa. Selama ini Kepala Desa dan perangkat Desa tidak mendapatkan pendidikan dan latihan yang sistematis dan berkelanjutan seperti halnya Pegawai Negeri Sipil PNS dan pejabat yang lain. Tidak diaturnya peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, dapat menjadi hambatan untuk kinerja pemerintahan desa, karena rendahnya kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa. Mengenai kapasitas ini, Pasal 112 UU Desa memberikan tugas kepada Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat desa antara lain dengan meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Sutoro Eko 2013 membagi lima bentuk kapasitas Desa termasuk di dalamnya Kepala Desa yang perlu dikembangkan dalam rangka membangun otonomi desa. Pertama, kapasitas regulasi mengatur, yaitu kemampuan pemerintah desa mengatur kehidupan desa beserta isinya wilayah, kekayaan, dan penduduk dengan Perdes berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Kedua, kapasitas ekstraksi, yaitu kemampuan mengumpulkan, mengerahkan, dan mengoptimalkan aset-aset desa untuk menopang kebutuhan kepentingan pemerintah dan warga masyarakat desa. Ketiga, kapasitas distributif, yaitu kemampuan pemerintah desa membagi sumberdaya desa secara seimbang dan merata sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Keempat, kapasitas responsif, yaitu kemampuan untuk peka atau memiliki daya tanggap terhadap aspirasi atau kebutuhan warga masyarakat untuk dijadikan sebagai basis dalam perencanaan kebijakan pembangunan. Kelima, kapasitas jaringan dan kerjasama, yaitu kemampuan mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka mendukung kapasitas ekstraksi. Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016. Apa tugas dan wewenang Kepala Desa? Kehadiran Undang-Undang Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa. Lebih lengkapnya lagi simaklah Materi Tugas dan Wewenang Kepala Desa, Hak, Kewajiban Kepala Desa Lengkap di bawah ini. Tugas dan Wewenang Kepala Desa Kehadiran Undang-Undang Tahun 2014 yang menjadikan Kepala Desa Kades yang mana kepala desa ini memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan di tingkat desa. Pada dasarnya, kepala desa memiliki peran yang sama pentingnya dengan Bupati, yang membedakan hanya skalanya saja, yang mana Kepala Desa hanya mengurusi 1 desa sedangkan Bupati berperan dalam mengurusi 1 kabupaten sekaligus ratusan desa yang ada di kabupaten itu sendiri. Berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 25 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilaksanakan atau dilakukan oleh Pemerintah Desa yang mana Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dalam kinerjanya dibantu oleh perangkat desa. Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Desa, Kepala Desa memiliki 4 tugas dan harus dilaksanakan oleh Kepala Desa tersebut, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan serta pemberdayaan desa. Selanjutnya, di dalam Pasal 26 ayat 2 telah disebutkan wewenang Kepala Desa yakni, lalu apa wewenang kepala desa? Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desaMengangkat & memberhentikan perangkat desaMemegang penuh kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desaMenetapkan dan membuat peraturan desaMenetapkan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaMembina & menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakatMembina & meningkatkan perekonomian desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan & menerima pelimpahan sebagian kekayaan negaraMenciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMenciptakan dan mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMelakukan pemanfaatan teknologi tepat gunaMengkoordinasikan atau mengadakan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakili nyaMelaksanakan wewenang lainnya yang sesuai ketentuan perundang-undangan Berdasarkan tugas dan wewenang kepala di atas, maka jalannya pemerintah desa maju dan mundur serta sejahtera atau tidaknya masyarakat desa bergantung dari Kepala Desa itu sendiri Tetapi, tentunya tidak mungkin Kepala Desa bekerja sendirian. Dukungan dari berbagai pihak seperti perangkat desa serta kerja sama BPD tetap harus ada. Namun yang terpenting Kepala Desa Kades bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dan juga menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik. Baca Juga Tugas dan Wewenang Kepala Daerah Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala desa memiliki hak sebagai berikut Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah DesaMengajukan rancangan serta menetapkan atau membuat Peraturan DesaMendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan penghasilan tetap dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan;Mendapatkan perlindungan yang berdasarkan hukum atas kebijakan yang dilaksanakanDan memberikan mandat pelaksanaan tugas & kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Maka kepala desa memiliki kewajiban sebagai berikut Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika;Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa;Memelihara ketenteraman & ketertiban masyarakat Desa;Menaati, patuh dan menegakkan peraturan sesuai Undang-undang;Melaksanakan kehidupan demokrasi serta berkeadilan gender;Melaksanakan atau menjalankan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akun tabel, transparan, secara profesional, efektif, efisien, bersih, dan harus bebas dari kolusi, korupsi, & nepotisme;Menjalin kerja sama & koordinasi dengan seluruh pemegang kepentingan di Desa;Menyelenggarakan ADM administrasi Pemerintahan Desa yang baikMengelola Keuangan dan Aset aset yang dimiliki Desa;Melaksanakan segala urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;Mencari solusi dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di masyarakat di Desa;Mengembangkan hal hal perekonomian masyarakat DesaMembina & melestarikan nilai sosial budayaMemberdayakan masyarakat desa & lembaga kemasyarakatan Desa;Mengembangkan adanya potensi sumber daya alam SDA dan juga melestarikan lingkungan hidup;Dan memberikan informasi informasi yang berkaitan dengan dan kepada masyarakat Desa. Selain kewajiban di atas, dalam melaksanakan atau menjalankan tugas, kewenangan, hak, & kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa memiliki kewajiban sebagai berikut Menyampaikan atau memberi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa rutin setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati atau Walikota;Menyampaikan atau memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa di akhir masa jabatan kepada Bupati atau Walikota;Menyampaikan dan memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada BPD Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; Memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan dengan atau secara tertulis kepada masyarakat Desa di setiap akhir tahun anggaran. Baca Juga Tugas dan Wewenang BPK Apa kewajiban kepala desa?Memegang teguh serta mengamalkan nilai nilai Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar UUD Negara Republik Indonesia 1945, dan mempertahankan serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika…… Apa hak kepala desa?Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah Desa,Mengajukan rancangan serta menetapkan Peraturan Desa,Mendapatkan atau menerima penghasilan setiap bulan tunjangan penghasilan tetap dan penerimaan lainnya yang sah, dan juga mendapat jaminan kesehatan,…. Apa tugas dan wewenang kepala desa?Menjadi pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, Mengangkat & memberhentikan perangkat desa, Memegang penuh mengenai kekuasaan pengelolaan keuangan & aset desa…. Demikianlah pembahasan kami mengenai Materi Tugas dan Wewenang Kepala Desa. Baca juga artikel lainnya mengenai Peraturan Daerah. Terima kasih telah berkunjung. Semoga bermanfaat. Kepala Desa Adalah? Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban 2021➽➽✅➽➽ Sebagaimana kita ketahui, Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa memiliki berbagai peran/tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya menurut rambu-rambu yang telah diatur secara ISI Pengertian Kepala Desa Pengertian Bakal Calon Kepala Desa Pengertian Calon Kepala Desa Pengertian Calon Kepala Desa Terpilih Sebutan Lain Kepala Desa Tugas Kepala Desa Fungsi Kepala Desa Wewenang Kepala Desa Hak Kepala Desa Kewajiban Kepala Desa Peraturan-Peraturan Terkait Kepala Desa Pengertian Kepala Desa Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa menugaskan atau dibantu oleh Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa. Kepala Desa dalam memberikan penugasan kerja-kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Perangkatnya sejak diangkatnya Perangkat Desa. Kepala Desa merupakan jabatan pemerintahan yang dipilih oleh warga Desa yang memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui proses demokrasi atau Pemilihan Kepala Desa Pilkades. Sementara pengangkatan dan pelantikannya dilakukan oleh Bupati/Walikota berdasarkan hasil Pilkades. Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa PKPKD, Kepala Desa atau dengan sebutan lain memiliki tugas, fungsi, kewajiban, hak dan kewenangan yang dapat Kami uraikan secara lengkap dalam ulasan ini. Pertanyaan-nya adalah apa bedanya Kepala Desa, Calon Kepala Desa, Bakal Calon Kepala Desa, dan Calon Kepala Desa Terpilih? Berikut ini penjelasannya...Pengertian Bakal Calon Kepala Desa Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia yang telah mendaftarkan diri dalam pemilihan Kepala Desa kepada Panitia Pemilihan pada tahap penjaringan. Biasanya disingkat “Bacakades”. Pengertian Calon Kepala Desa Calon Kepala Desa adalah bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai Calon Kepala Desa yang berhak dipilih. Biasa disingkat “Cakades”.Pengertian Calon Kepala Desa Terpilih Calon Kepala Desa Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan jumlah suara terbanyak yang ditetapkan oleh Panitia Pilkades dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Sebutan Lain Kepala Desa Ada beberapa sebutan lain dari jabatan Kepala Desa, diantaranya Geuchik atau Keuchik di Aceh; Perbekel di Bali; Wali Nagari di Sumatera Barat; Kuwu di Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang, dan Indramayu; Hukum Tua di Sulawesi Utara; Pambakal di Kalimantan Selatan; Lurah. Sebutan atau nama lain untuk Kepala Desa tersebut diakui oleh Negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tugas Kepala Desa Apa saja tugas dari Kepala Desa secara umum? Secara umum, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa; melaksanakan Pembangunan Desa; pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Tupoksi Kepala Desa sesuai UU No 6 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan lainnya Apa saja Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? Dalam pengadaan barang/jasa di Desa, Kepala Desa bertugas menetapkan Tim Pengelola Kegiatan TPK hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa Musrenbangdes; mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat. Keterangan Secara khusus, untuk tugas Kepala Desa tahun 2021 dalam Pengelolaan Keuangan Desa dikuasakan atau dilimpahkan kepada Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD sesuai Permendagri 20/2018. Fungsi Kepala Desa Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. Lihat Juga Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa Tugas BPD Tugas Kader Teknik Desa Tugas Panitia Pilkades Tugas Satlinmas Tugas Tim Verifikasi RKP Desa Tugas Tim Penyusun RKP Desa Tugas Badan Amil Zakat Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Wewenang Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berwenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa dalam rangka Penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan; dan Pemberdayaan masyarakat. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa menetapkan Peraturan Desa; menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes menetapkan PPKD Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa menyetujui DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran, DPPA Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, dan DPAL Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa RAK Desa menyetujui Surat Permintaan Pembayaran SPP membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; mengembangkan sumber pendapatan Desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berhak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap gaji setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya. Struktur Pemerintahan Desa Tugas Operator Desa dan Contoh SK-nya terbaru Kewajiban Kepala Desa Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; mengelola Keuangan dan Aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Peraturan perundang-undangan mengharuskan atau mewajibkan Kepala Desa untuk merealisasikan ke-16 kewajiban tersebut. Selain itu, dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota; menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Kepala Desa bertanggungjawab kepada Siapa? Kepala Desa bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota. Selain berdasarkan UU, PP dan Permendagri tersebut, tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangan Kepala Desa dapat ditambahkan atau disesuaikan dengan Peraturan Daerah Perda/Peraturan Bupati Perbup dan Peraturan Desa Perdes sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah tugas Kepala Desa beserta hak, kewajiban, dan kewenangannya berbeda dengan PJ Kepala Desa? Silahkan lihat pada artikel TUGAS PJ Kepala Desa. Peraturan-Peraturan Terkait Kepala Desa Penjabaran pengertian dan tupoksi Kepala Desa tersebut diolah dari referensi hukum atau peraturan perundang-undangan berikut ini UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk persyaratan calon Kepala Desa, sambutan, program kerja, surat menyurat, pidato, masa jabatan Kades, dan administrasi Kepala Desa 2021, silahkan cek di Blog ini. Jika belum ada, nanti bakal kami posting pada postingan berikutnya. Demikian review mengenai Kepala Desa Adalah? Antara Tugas, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban 2021 sesuai regulasi yang berlaku. Secara tupoksi, Kepala Desa yang sukses memimpin pemerintahan Desa adalah Kepala Desa yang mampu mengfungsikan tupoksi perangkat desanya, bukannya bersikap sewenang-wenang. Bukankah dengan difungsikan-Nya jabatan perangkat Desa itu mempermudah tugas dan fungsi Kepala Desa. Bukankah kesewenang-wenangan melahirkan penyalahgunaan kewenangan? Untuk tugas, hak dan kewajiban, serta kewenangan BPD Desa dapat Sobat Desa lihat pada artikel tersebut. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa. Penulis MULIATIEditor LAODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT

hak dan kewajiban kepala desa